banner 728x250

THR Tak Cair, DPRD Barito Utara Ancam Laporkan PT AGU!

banner 468x60

MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, melayangkan peringatan keras terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama (AGU). Pasalnya, muncul dugaan kuat perusahaan tersebut mangkir dari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Isu ini mencuat setelah salah satu karyawan asal Desa Sikan, Kecamatan Montallat, yang telah mengabdi selama hampir empat tahun, mengaku belum menerima hak tahunannya menjelang Idul Fitri.

Example 300x600

Tajeri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menyikapi pelanggaran hak pekerja ini. Ia bahkan siap membawa persoalan ini ke level nasional jika terbukti benar.

“Kalau benar ada karyawan yang tidak menerima THR, ini sangat memprihatinkan. Saya minta seluruh karyawan PT AGU yang haknya belum terpenuhi segera buat surat resmi ke DPRD. Surat itu akan saya teruskan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan tembusan kepada Presiden RI dan DPR RI,” tegas Tajeri, Jumat (13/03/2026).

Menurut Tajeri, perusahaan sebesar PT AGU seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru mempertontonkan pembangkangan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemberian THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu Pembayaran: Paling lambat H-7 sebelum hari raya.
  • Besaran Hak: * Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh.
    • Masa kerja 1–12 bulan: Diberikan secara proporsional.
  • Denda Keterlambatan: Perusahaan wajib membayar denda 5% dari total THR tanpa menghapus kewajiban pembayaran utama.

Jika terbukti melanggar, PT AGU terancam sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha.

Hingga berita ini diturunkan, upaya klarifikasi kepada manajer PT AGU, Limdhar Lilim, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp terpantau telah dibaca, namun tidak ada tanggapan resmi yang diberikan pihak perusahaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik dan DPRD Barito Utara sebagai bukti nyata komitmen legislatif dalam mengawal hak-hak buruh di daerah Kalimantan Tengah

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *