MUARA TEWEH – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, memimpin secara resmi Rapat Paripurna III Masa Sidang II yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara pada Rabu, 4/03/2026. Dalam menjalankan agenda tersebut, Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM. Rapat ini berfokus pada agenda tunggal, yaitu penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kegiatan yang dinyatakan terbuka untuk umum ini dihadiri langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST., MT, yang didampingi oleh Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis. Turut hadir dalam ruangan rapat sejumlah Anggota DPRD Barito Utara, unsur FKPD, jajaran Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan terkait lainnya yang menyaksikan jalannya proses legislasi tersebut.
Dalam pidatonya, Bupati H. Shalahuddin memaparkan jawaban komprehensif pemerintah daerah terkait lima Raperda strategis. Adapun kelima regulasi yang dibahas meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Selain itu, dijabarkan pula mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, hingga Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Momentum penting ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis dokumen Jawaban Pemerintah dari Bupati Barito Utara kepada Ketua DPRD Barito Utara. Penyerahan dokumen tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah dan seluruh anggota dewan yang hadir. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama serta pembacaan doa sebagai tanda berakhirnya rapat paripurna dengan tertib dan khidmat.












