MUARA TEWEH – Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memperkuat fondasi hukum dan kesejahteraan masyarakat. Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, resmi menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (23/2/2026).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Benny Siswanto, Bupati menekankan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama untuk melahirkan regulasi yang tepat sasaran.
“Sinergi yang baik akan menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas H. Shalahuddin.
Bukan sekadar formalitas, kelima Raperda ini menyentuh aspek vital pembangunan daerah:
- RPJMD 2025-2029: Peta jalan pembangunan Barito Utara untuk lima tahun ke depan.
- Pengarusutamaan Gender: Pedoman kesetaraan peran dalam pembangunan daerah.
- Prasarana & Sarana Perumahan (PSU): Petunjuk teknis penyerahan fasilitas umum di area permukiman.
- Penanganan Kawasan Kumuh: Strategi pencegahan dan peningkatan kualitas hunian warga.
- Cadangan Pangan Daerah: Tata cara penyelenggaraan stok pangan untuk ketahanan daerah.
Pengajuan ini merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda dipandang sebagai solusi hukum untuk merespons dinamika sosial serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Barito Utara.
DPRD Barito Utara akan segera menjadwalkan sidang paripurna lanjutan dengan agenda mendengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi dewan terkait usulan tersebut.












