Muara Teweh (14/02/2026) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawai agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk serta memiliki waktu berkualitas bersama keluarga, tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.
Meski jam kerja mengalami penyesuaian, Pemkab Barito Utara menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan penurunan produktivitas. Penekanan utama dalam kebijakan ini adalah menjaga profesionalisme dan tanggung jawab.
“Penyesuaian jam kerja ini diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk memperkuat integritas. Ibadah tetap terjaga, namun kinerja harus tetap optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tulis poin utama dalam edaran tersebut.
Bagi masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, tidak perlu khawatir akan terganggunya urusan administrasi maupun layanan dasar. Pemkab menjamin bahwa unit-unit pelayanan publik akan tetap beroperasi secara efektif dengan pengaturan jadwal yang telah disesuaikan.
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang harmonis dan penuh keberkahan. Kedisiplinan pegawai tetap akan dipantau guna memastikan komitmen pengabdian kepada daerah tidak kendor selama bulan puasa.












