MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara terus berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian setempat. Fokus utama penyidik saat ini adalah koordinasi lintas instansi untuk menetapkan nilai pasti kerugian negara.
Penyidikan Kejari Barito Utara saat ini berfokus pada koordinasi dengan BPK Perwakilan Kalimantan Tengah untuk mengaudit total kerugian negara, yang diperkirakan akan melampaui angka awal sebesar Rp1,2 miliar seiring pemeriksaan terhadap sembilan paket pengadaan. Dalam prosesnya, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran serius, mulai dari pengkondisian rekanan meskipun telah menggunakan sistem E-Katalog, hingga dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi di Kalimantan Selatan. Selain itu, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan prosedur, di mana proyek dipaksakan rampung sebelum sertifikat veteriner resmi diterbitkan, yang mengindikasikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tidak sah demi mengejar pencairan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Simanjuntak, menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara menjadi prioritas utama di samping proses hukum pidana yang tetap berjalan.
“Orientasi kami bukan hanya melakukan penahanan, namun juga memastikan kerugian negara dikembalikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fredy pada Jumat (13/2/2026).
Pihak Kejaksaan kini tengah mendalami dokumen lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti hukum sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.












