MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan pada Rabu (4/2/2026).
Kasus yang diusut sejak 12 Januari lalu ini diduga kuat merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar. Modusnya adalah penggelembungan harga (mark-up) yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Kejaksaan Negeri Barito Utara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan ternak di Dinas Pertanian ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Nilai kerugian tersebut diduga berasal dari praktik mark-up harga, di mana jaksa telah memeriksa sedikitnya 24 saksi yang terdiri dari pejabat dinas, penyedia barang, hingga kelompok tani penerima manfaat
Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menegaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah tim jaksa berkeyakinan telah terjadi penyimpangan harga dalam proyek tersebut.












