MUARA TEWEH – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Budi Haryono, menekankan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai instrumen vital dalam mendongkrak nilai ekonomi produk lokal. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Desain Batik di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan aset yang mampu melambungkan daya saing UMKM. “Dua produk dengan kualitas sama bisa memiliki nilai jual yang jauh berbeda jika salah satunya memiliki merek yang kuat dan terlindungi hukum,” ujarnya di hadapan para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, ia mendorong percepatan pendaftaran potensi daerah. Saat ini, Kalimantan Tengah baru mencatatkan lima Indikasi Geografis (IG), sebuah angka yang dinilai masih kecil dibanding kekayaan budaya dan alam yang ada. Menyongsong tahun 2026 sebagai “Tahun Paten”, Budi berharap Barito Utara dapat melahirkan lebih banyak inovasi yang dipatenkan.
Ia juga mengapresiasi langkah strategis Pemkab Barito Utara dalam menyusun regulasi perlindungan UMKM serta mendorong Koperasi Merah Putih untuk memelopori pendaftaran merek kolektif agar lebih efisien bagi pelaku usaha.












