Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara mengadakan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) setempat untuk membahas upaya meningkatkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskusi ini menjadi bagian dari strategi bersama dalam memperkuat kontribusi pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi yang dikelola dengan baik.
Dalam pertemuan itu, kedua instansi mengevaluasi mekanisme pelaporan, basis data objek BPHTB, serta sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi dalam proses pemungutan dan penyetoran. Tujuan pembahasan adalah mencari solusi inovatif yang mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terkait BPHTB.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara menyampaikan komitmen instansinya untuk terus berkoordinasi dengan BPPD dalam hal pertukaran data dan informasi, sehingga pemutakhiran data objek pajak berjalan lebih akurat. Sinergi semacam ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi serta mendukung upaya peningkatan realisasi penerimaan pendapatan dari sektor BPHTB.
Sementara itu, pihak BPPD menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak agar proses pembayaran BPHTB menjadi lebih mudah dan transparan. Kedua instansi sepakat untuk menyusun langkah strategis dan melaksanakan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha guna mendorong pemahaman terkait ketentuan dan manfaat pelaksanaan BPHTB.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi BPHTB terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Barito Utara.












