MUARA TEWEH – Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menegaskan bahwa perlindungan hukum atas karya seni bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi strategis di era ekonomi kreatif.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Audiensi sekaligus penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri Batik Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 dari Kemenkumham Kalteng. Acara yang penuh apresiasi ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Dalam sambutannya, Hj. Maya Savitri memberikan apresiasi tinggi kepada para pelaku usaha dan inovator yang telah berhasil mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menekankan bahwa sertifikat tersebut adalah bukti pengakuan negara terhadap orisinalitas karya putra daerah.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas. Ini adalah wujud nyata perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi, dan identitas produk lokal Barito Utara agar tidak diklaim oleh pihak lain,” tegasnya.
Menurut Hj. Maya, di pasar modern saat ini, konsumen tidak hanya membeli barang, tetapi juga membeli “cerita” dan keunikan di baliknya. Desain batik yang mengandung kearifan lokal Barito Utara adalah aset mahal yang harus dipagari oleh hukum.
“Nilai sebuah produk saat ini terletak pada keunikan desain, kekuatan merek, dan ruh kearifan lokalnya. Itulah mengapa perlindungan HAKI menjadi sangat krusial agar daya saing kita semakin kuat,” tambah Hj. Maya.
Melalui Dekranasda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh untuk terus mendampingi pelaku UMKM agar bisa ‘naik kelas’. Dukungan ini diberikan melalui pembinaan berkelanjutan, pendampingan teknis, hingga fasilitasi perlindungan hukum.
Hj. Maya berharap, pencapaian ini menjadi pemantik semangat bagi perajin lain. Dengan adanya legalitas yang jelas, para pelaku usaha diharapkan lebih percaya diri untuk mengekspansi pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.












