JAKARTA (22/01/2026)– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang selama ini dikelola secara ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Langkah “jemput paksa” aset negara ini dilakukan setelah perusahaan batu bara tersebut terbukti mengabaikan kewajiban pembayaran denda administratif yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp4,2 triliun. Meski telah melalui proses pemanggilan dan verifikasi resmi, pihak perusahaan hingga kini belum menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut kepada negara.
Ketegasan Satgas PKH ini dipicu oleh sederet pelanggaran fundamental yang dilakukan PT AKT. Secara hukum, izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan ini sebenarnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM. Pencabutan tersebut dilakukan karena PT AKT menjadikan izin tambangnya sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI. Mirisnya, meski izin sudah mati selama bertahun-tahun, perusahaan ini terindikasi tetap nekat melakukan aktivitas penambangan hingga Desember 2025 tanpa pernah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur sejengkal pun dalam menghadapi tekanan dari pihak mana pun yang mencoba melindungi operasional ilegal tersebut. Dengan mengedepankan supremasi hukum, Satgas siap menempuh jalur pidana jika PT AKT terus membangkang. “Kami tunduk pada regulasi, bukan pada kekuatan di balik layar. Satgas tidak akan gentar mengejar kewajiban ini demi memastikan hukum dipatuhi dan kekayaan negara kembali ke tangan rakyat,” tegas Barita dalam keterangannya di Jakarta.












