MUARA TEWEH – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, masyarakat Kabupaten Barito Utara kini diminta untuk ekstra waspada terhadap peredaran uang palsu (upal). Imbauan ini muncul menyusul keresahan warga setelah video dugaan peredaran uang palsu di wilayah Muara Teweh dan sekitarnya viral di media sosial baru-baru ini.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PKB, H. Parmana Setiawan, angkat bicara pada Sabtu (14/3/2026). Ia menekankan bahwa kewaspadaan harus ditingkatkan karena teknologi pemalsuan uang saat ini sudah semakin canggih, sehingga secara kasat mata, uang palsu hampir tidak bisa dibedakan dengan uang asli bagi masyarakat yang kurang teliti.
“Menjelang hari besar keagamaan, aktivitas transaksi tunai biasanya melonjak drastis. Inilah celah yang sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Saya meminta masyarakat untuk tidak lengah dan selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap transaksi,” tegas Parmana.
Parmana menjelaskan, uang asli memiliki karakteristik khusus yang sulit ditiru sempurna. Secara visual, warna uang asli harus terlihat jelas, terang, dan tidak luntur. Secara tekstur, uang asli akan terasa kasar pada bagian tertentu seperti angka nominal, gambar utama, dan lambang Garuda Pancasila karena menggunakan teknik cetak khusus bernama intaglio.
Selain itu, ia juga mengingatkan warga untuk selalu menerawang uang di bawah cahaya. Uang asli dipastikan memiliki tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan serta fitur rectoverso (gambar saling isi) yang terlihat menyatu secara presisi dan sempurna.
Untuk meminimalisir risiko, Parmana menyarankan masyarakat agar mulai beralih ke transaksi non-tunai, seperti penggunaan QRIS atau transfer bank, terutama untuk transaksi dalam jumlah besar. Jika memang harus menukar uang pecahan baru, ia sangat merekomendasikan untuk mendatangi tempat resmi seperti layanan kas keliling Bank Indonesia atau perbankan resmi lainnya guna menghindari risiko mendapatkan uang palsu dari calo.
Hal yang tak kalah penting, Parmana menegaskan bahwa membelanjakan kembali uang yang sudah diketahui palsu adalah tindakan melawan hukum. Jika masyarakat menemukan uang yang mencurigakan, mereka diminta untuk menahan uang tersebut dan segera melaporkannya ke pihak berwajib melalui Polsek atau Polres setempat, atau bisa melalui Call Center Polri 110.
“Harapan saya, pedagang dan warga bisa saling mengingatkan. Semoga dengan ketelitian kita bersama, momentum Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini tetap aman tanpa ada pihak yang dirugikan oleh peredaran uang palsu,” tutupnya.












