banner 728x250

Sengketa THR di Barito Utara: Disnakertranskop Imbau Ketepatan Waktu, Karyawan PT AGU Diduga Belum Terima Hak

banner 468x60

MUARA TEWEH – Menjelang hari raya keagamaan, kepastian hak bagi para pekerja menjadi sorotan utama di Kabupaten Barito Utara. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop-UKM) Barito Utara, H. Mastur, SE., MM., memberikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Namun, di tengah imbauan resmi tersebut, kabar miring justru muncul dari sektor perkebunan sawit.

Example 300x600

Dalam keterangannya pada Jumat (13/03/2026), H. Mastur menekankan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban konstitusional perusahaan yang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan untuk segera menyerahkan laporan realisasi pembayaran kepada Bidang Ketenagakerjaan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara transparan.

Ironisnya, pesan normatif dari pemerintah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Romandi, seorang karyawan PT AGU di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, mengaku hingga kini belum menerima hak THR-nya. Padahal, ia tercatat telah mengabdi di perusahaan kelapa sawit tersebut selama hampir empat tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen masih menemui jalan buntu. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Manajer PT AGU, Limdhar Lilim, menunjukkan status telah dibaca namun tidak mendapatkan tanggapan atau klarifikasi sama sekali.

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, aturan mengenai THR telah menetapkan bahwa pembayaran wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya dengan besaran satu bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Perusahaan yang lalai dalam memenuhi hak tersebut terancam sanksi berjenjang sesuai PP No. 36 Tahun 2021, mulai dari denda sebesar 5% dari total THR, teguran tertulis, hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, di mana pengenaan denda tersebut tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan hak karyawan.

Pihak Disnakertranskop-UKM menegaskan bahwa pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR karyawan. Kini, publik menunggu langkah konkret dari otoritas terkait untuk menindaklanjuti keluhan pekerja di PT AGU.

 

 

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *