banner 728x250

DPRD Barito Utara Desak Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan KM 30

banner 468x60

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas terkait polemik penggunaan infrastruktur publik oleh sektor korporasi. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD pada Kamis (22/1/2026), lembaga legislatif tersebut memanggil tiga raksasa pertambangan batu bara guna membahas carut-marut perizinan dan kondisi Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini difungsikan sebagai jalur hauling.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., menghadirkan perwakilan dari PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA), PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN), dan PT Batara Perkasa. Fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi atas kerusakan infrastruktur jalan serta ancaman kesehatan yang membayangi warga di sekitar jalur lintasan tambang.

Example 300x600

Dalam keterangannya, Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa pihak legislatif pada dasarnya mendukung penuh masuknya investasi di Barito Utara. Namun, ia mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat lokal. Menurutnya, debu batu bara yang dihasilkan dari aktivitas pengangkutan merupakan ancaman serius jangka panjang bagi pernapasan warga. Ia menuntut adanya tanggung jawab sosial yang nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

Ketegasan juga datang dari anggota DPRD, Hasrat, S.Ag., yang meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan di Jalan Kabupaten KM 30. Ia mendesak agar operasional di jalur tersebut dihentikan total hingga ada kepastian hukum dan jaminan perbaikan yang jelas dari pihak perusahaan. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan umum yang kian terancam akibat padatnya truk bermuatan berat.

Senada dengan hal tersebut, H. Taufik Nugraha, S.Kom., memberikan solusi konkret agar PT Batara Perkasa dan PT BBN segera beralih menggunakan jalan khusus tambang. Ia menyarankan kedua perusahaan tersebut untuk menjalin koordinasi dengan PT BDA guna memanfaatkan jalur hauling milik mereka sebagai alternatif utama. Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah yang paling efektif untuk meminimalisir gesekan dengan masyarakat dan menekan laju kerusakan jalan kabupaten.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan jalan kabupaten untuk aktivitas hauling. Meski demikian, ia mengklaim perusahaan telah memulai langkah perbaikan sepanjang 3,2 kilometer. Saat ini, pengerjaan rigid beton telah mencapai 1,1 kilometer ditambah dengan perawatan minor di 22 titik strategis sebagai bentuk komitmen awal terhadap infrastruktur daerah.

RDP ini berakhir dengan pesan kuat dari DPRD agar seluruh perusahaan tambang tidak abai terhadap aspek lingkungan dan keselamatan. Masyarakat Barito Utara menantikan realisasi janji perbaikan tersebut, agar harmoni antara kemajuan industri dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *