Muara Teweh – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara menyatakan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 telah melampaui target yang ditetapkan, dan pada 2026 pihaknya menyiapkan sejumlah inovasi layanan untuk terus mendorong peningkatan pendapatan daerah serta kemudahan bagi wajib pajak.
Menurut Kepala BPPD Barito Utara, realisasi PBB-P2 pada 2025 mencapai sekitar Rp1,55 miliar atau lebih dari 106 persen dari target awal sebesar sekitar Rp1,45 miliar, berkat kerja sama lintas sektor dan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
Untuk tahun anggaran 2026, BPPD telah menyiapkan berbagai langkah inovatif dalam pelayanan pajak, termasuk memperluas layanan mobil keliling dan pos pelayanan lapangan hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) serta ke kantor perangkat daerah. Langkah ini dimaksudkan agar pelayanan bisa lebih dekat dan mudah diakses oleh warga.
Selain layanan lapangan, BPPD juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi dan sistem digital seperti SI-BAGA, My PBB, E-Layanan, dan E-SIG untuk mempermudah akses pembayaran pajak. Kerja sama dengan sejumlah bank serta opsi pembayaran non-tunai juga disiapkan agar wajib pajak memiliki banyak alternatif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Dengan inovasi layanan tersebut, BPPD Barito Utara optimistis pelayanan pajak pada 2026 akan semakin efisien dan dapat turut meningkatkan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.












