banner 728x250

Selesaikan Sengketa Lahan 1.911 Hektare, Pemkab Barito Utara Mediasi Kelompok Tani Sikan dan PT AGU

banner 468x60

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi memfasilitasi audiensi antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Sikan dengan manajemen PT Antang Ganda Utama (PT AGU). Mediasi ini dilakukan untuk memperjelas status lahan seluas 1.911 hektare yang selama ini dinilai belum memiliki kejelasan kemitraan (clear).

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (11/02/2026) di Ruang Rapat Lantai I Setda Barito Utara ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Jon, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, dinas terkait, hingga tokoh adat setempat.

Example 300x600

Persoalan ini berakar dari kepemilikan lahan sawit oleh masyarakat Desa Sikan sejak tahun 2003. Pada tahun 2010, warga membentuk Kelompok Tani Bina Warga yang kini menaungi 462 Kepala Keluarga (KK).

Meski lahan tersebut dikuasai oleh PT AGU, aspirasi masyarakat untuk menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan tersebut belum kunjung terealisasi selama bertahun-tahun. Hal inilah yang mendorong kelompok tani meminta intervensi pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Heri Jon menekankan pentingnya tertib administrasi agar proses kemitraan memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pemerintah meminta Kelompok Tani Bina Warga segera melengkapi dan membenahi legalitas kelompok sesuai regulasi terbaru. Pemkab Barito Utara menegaskan kesiapannya untuk mengawal proses ini hingga tuntas selama persyaratan administratif terpenuhi, sementara di sisi lain, pihak PT AGU menyatakan menyambut baik keinginan warga dan bersedia membuka ruang dialog untuk kelanjutan proses kemitraan tersebut.

“Hari ini sudah mulai ada titik terang karena pemerintah dan perusahaan membuka ruang untuk proses selanjutnya,” ujar Ajidinnor, Pendamping Kelompok Tani Bina Warga, yang mengakui sebelumnya pihaknya sempat vakum dan kurang bersinergi dengan pemangku kepentingan.

Ketua Kelompok Tani Bina Warga, Muliadi, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan pemerintah dan perusahaan. Ia berharap bimbingan teknis dari dinas terkait terus berjalan agar warga bisa bermitra secara sah.

“Intinya, Kelompok Tani Bina Warga ingin bermitra sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Muliadi.

Audiensi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kapolres Barito Utara, Staf Ahli Bupati, Kepala DLH, DPUPR, DPM-PTSP, Dinas Pertanian, ATR-BPN, KPHP Barito Hulu, Camat Montallat, hingga Damang Adat Kecamatan Montallat.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *