MUARA TEWEH (11/02/2026) – Konflik agraria yang melibatkan Kelompok Tani Bela Warga dari Desa Sikan, Kecamatan Montallat, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama (PT AGU) kembali memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Barito Utara memfasilitasi audiensi antara kedua belah pihak di Aula Kesra Pemda Barito Utara guna mencari titik temu atas sengketa lahan seluas 1.911 hektar.
Persoalan ini diketahui telah berlarut-larut sejak tahun 2003. Hingga memasuki tahun 2026, atau sekitar 23 tahun berjalan, belum ada solusi konkret terkait status lahan yang diklaim sebagai area plasma milik warga tersebut.
Penasihat pendamping Kelompok Tani Bela Warga, H. Ajidinoor, S.H., menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah krusial untuk mencairkan kebuntuan komunikasi dengan manajemen PT AGU. Berdasarkan hasil pertemuan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menekankan pentingnya aspek legalitas.
“Pemerintah daerah menyarankan agar kami membenahi legalitas lahan yang disengketakan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian tetap berada di koridor hukum,” ujar Ajidinoor kepada awak media usai pertemuan.
Ia menambahkan, sebanyak 462 Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam kelompok tani tersebut sangat berharap dapat diakui sebagai mitra resmi dalam skema plasma. Pasalnya, selama lebih dari dua dekade, warga mengaku belum pernah mengecap bagi hasil dari lahan yang mereka klaim sebagai hak plasma.
Senada dengan Ajidinoor, Ketua Kelompok Tani Bela Warga, Muliadi, mengapresiasi peran Pemkab Barito Utara dalam memediasi konflik ini. Ia berharap PT AGU dapat memberikan bimbingan dan menjadikan mereka sebagai mitra binaan.
“Kami ingin persoalan ini segera tuntas. Harapannya masyarakat bisa segera menikmati hasil plasma demi kesejahteraan bersama melalui kemitraan yang sah dengan perusahaan,” tutur Muliadi.
Di sisi lain, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hery Jhon Setiawan, menegaskan bahwa posisi Pemerintah Kabupaten Barito Utara adalah sebagai fasilitator yang netral. Ia meminta kelompok tani untuk proaktif dalam melengkapi administrasi yang diperlukan.
“Kami memfasilitasi dialog ini agar ada komunikasi dua arah. Saya sampaikan tadi kepada pengurus kelompok tani agar segera membenahi legalitas lahan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga penyelesaiannya bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Hery Jhon.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum awal untuk membuka sumbat komunikasi yang selama ini vakum, sekaligus menjadi jalan pembuka bagi tercapainya solusi yang adil bagi masyarakat maupun pihak korporasi.












